Kejahatan Lingkungan: Perihal Environmental Crime Masih Jadi PR

Uniiyani SD

Haloha U~

PR apa? Maksudnya disini adalah istilah bagai pekerjaan rumah yang mesti diselesaikan setelah mendapatkan pelajaran dari paduan teori, penerapannya dan realita yang sudah, sedang, serta akan dialami.

Bahasan tentang Kejahatan Lingkungan membuat kesadaran yang sering mengabaikan kondisi sekitar terasa tertohok.

Menghadiri acara “Championing Environmental Crime Reporting in Indonesia 2021-2023” di Auditorium Perpustakaan Nasional Republik Indonesia, Jakarta Pusat pada 20 Maret 2023, jadi diingatkan lagi bahwa perhatian yang lebih baik sangat diperlukan.

Isu-isu lingkungan butuh ditangani secara next level. Jurnalisme investigasi juga masih ada mendukung.

Acara tersebut masuk dalam rangkaian kegiatan yang diselenggarakan berkat kolaborasi EJF (Environmental Justice Foundation), Tempo Institute, serta KBR berperan di bagian media.

Pada sesi talkshow yang juga bisa disaksikan di channel YouTube Berita KBR, narasumber yang dihadirkan ada empat orang dengan beragam latar belakang. Tema yang diangkat yaitu Masa Depan Investigasi Kejahatan Lingkungan,

Adalah Anton Aprianto dari Pemimpin Redaksi Tempo.co, Azizah Nur Hapsari yang merupakan Senior Campaigner/Project Coordinator EJF, Raynaldo G Sembiring sebagai Direktur Eksekutif ICEL) dan Roni Saputra yaitu Direktur Penegakan Hukum Auriga). Moderatornya ialah Bagja Hidayat, Executive Editor Majalah Tempo.

Tantangan Terhadap Kejahatan Lingkungan dan Jurnalisme Investigasi

Memang tantangannya ketika muncul hasil investigasi (seperti ini), dibandingkan dengan yang tadi (disebutkan niche lain), pembacanya tidak banyak… Ini fenomena yang menarik.

-Anton Aprianton

Berita-berita mengenai Kejahatan Lingkungan sekarang ini hanya memiliki pembaca loyal yang jumlahnya bisa dikategorikan sedikit.

Topik yang padahal penting tidak bisa menarik minat banyak orang sebagaimana terjadi jika berita tentang selebriti atau kasus viral lainnya.

Termasuk para penulisnya, wartawan yang menggunakan jurnalisme investigasi terhadap permasalahan lingkungan juga dihadapkan dengan masalah-masalah yang serius bahkan terkait keselamatan nyawa dalam mengungkapkan berita.

Oleh karena kondisi yang menantang ini, kolaborasi mengambil peran untuk sebisanya menyelesaikan tantangan yang berkaitan dengan keadaan lingkungan yang masih mengkhawatirkan.

EJF atau Enviromental Justice Foundation, mengambil peran untuk melindungi lingkungan alam dan membela HAM atas lingkungan yang aman. Organisasi non-pemerintah tersebut bekerja secara internasional.

Upaya EJF pada event kali ini terkait dalam penyediaan dana untuk para jurnalis bekerja, modal materil dan moril.

Tempo Institute, yang merupakan bagian TEMPO Media Group, penerbit media massa di Indonesia berperan dalam meningkatkan kapasitas jurnalistik, media dan komunikasi. Lewat banyak rancangan pelatihan, TI membangun keterampilan penelitian, investigasi lapangan dan penerbitan.

Bekerjasama antara EJF dan Tempo membuat sebuah buku panduan investigasi, Manual Pelatihan Jurnalisme Investigasi. Itu berkaitan dengan kemenangan para wartawan yang mengikutsertakan diri untuk memberitakan Kejahatan Lingkungan yang mereka ungkapkan.

Terdapat enam jurnalis pemenang dalam event ini. Berkaca pada yang sudah-sudah, poin-poin penting didapatkan dari mempelajari pengalaman.

Ketika melakukan investigasi lingkungan, semua harus terkoordinasi dan terpantau baik sang jurnalis maupun organisasi karena tidak bisa aman jika melakukan sendiri-sendiri.

Resiko yang dihadapi para jurnalis di lapangan berkemungkinan kena dikriminalisasi dalam mengungkap fakta Kejahatan Lingkungan yang dikerjakan.

ICEL, Indonesian Centre for Environmental Law, menginformasikan secara hukum Kejahatan Lingkungan termasuk dalam kategori multiple crime. Yang penegakan hukumnya tidak cukup dengan sebuah undang-undang saja.

Ada tiga cara yang bisa dilakukan untuk yang istilahnya perubahan perilaku akibat pemberantasan Kejahatan Lingkungan. Yaitu penegakan hukum, naming & shaming di media dan sustainability finansial.

Sayangnya, tidak adanya integrasi pihak penegak membuat kasus Enviromental Crime tak diselesaikan secara maksimal. Karena hukum terkait Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), polisi, jaksa dan lainnya putus sendiri-sendiri.

Auriga Nusantara, memberi peran dalam penyediaan data-data. Penting mengetahui lalu mempelajari seluk beluk pendukung melakukan investigasi dalam membuat berita. Apalagi Kejahatan Lingkungan akan berkaitan dengan pihak-pihak yang kompleks.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *