Inklusif dalam Dunia Kerja Terhadap Para Disabilitas dan OYPMK: Jadikan Kenyataan Baik
Halohaa U~
Benar sekali.. Blogpost kali ini berkenaan dengan aku yang mendengarkan talkshow lagi, lalu berbagi via tulisan.
Di tanggal 28 Desember 2022, topik yang diangkat oleh Ruang Publik KBR x NLR Indonesia adalah “Praktik Baik Ketenagakerjaan Inklusif: Mengantar Mimpi OYPMK dan Disabilitas”.
Seperti biasa ada dua orang narasumber yang hadir. Yaitu Abdul Mujib sebagai Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon atau FKDC. Serta Antony Ginting merupakan Manager di Recruitment & Selection HO Alfamart. Mereka dibersamai oleh seorang host, Rizal Wijaya.
Bekerja: Jangan Terus-Terusan Ekslusif, Hanya Untuk Orang Berfisik Lengkap
“..menciptakan kesetaraan dan kemandirian pada kelompok difabel dan OPYMK..” – Pak Abdul, Ketua Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon (FKDC)
Adanya UU No 8 tahun 2016. Bahwa penyandang disabilitas, hak-hak dan non diskiriminasi dari perusahaan baik pemerintah, swasta dan daerah berpeluang yang sama terhadap pekerjaan. Wajib minimal 1% dari kuota pekerja perusahaan.
Ketika secara aturan sudah ada peluang kerja untuk para disabilitas dan OYPMK, maka selanjutnya perlu upaya menyesuaikan antara ketersediaan posisi dengan skill yang dimiliki dan diperlukan pada lowongan tersebut.
Belajar dari pembicaraan bersama Ketua FKDC, pengalaman dari para disabilitas dan OYPMK yang tergabung dalam wadah perkumpulan tersebut bisa memotivasi lainnya untuk juga ikut mengupayakan diri setara dan lebih mandiri.
Sesuai nama FKDC, Forum Komunikasi Disabilitas Cirebon memiliki anggota yang berasal dari daerah Cirebon dan sekitar. Jumlah awalnya 285 orang yang terdiri dari difabel dan 50 diantaranya yaitu OYPMK.
Bekerja yang merupakan bagian dari hidup, kini semakin ramah dibukakan peluang dan tempat untuk bisa diisi OYPMK. Hak mereka semakin diupayakan untuk dipenuhi. Kesetaraan bukan sesuatu yang tidak mungkin untuk diwujudkan.
Seorang OYPMK yang berkemauan dan berpikiran bagus, setelah sembuh dari penyakit akan bisa menyesuaikan diri kembali untuk hidup bermasyarakat dan mandiri atas kelangsungan hidupnya.
Memang stigma buruk perihal penyakit Kusta yang diderita tidak hanya berdampak untuk kesehatan fisik, tapi bukan jadi alasan untuk menyerah membiarkan kesehatan mental dan finansial terganggu pula.
Pengobatan penyakit Kusta semakin berkembang dan kesembuhan juga bukan mimpi di siang bolong. Hanya saja cara orang kebanyakan dalam menghadapi stigma memburukkan kondisi OYPMK perlu diperbaiki dengan lebih masif.
Jenis pekerjaan ada banyak dan tentu ada yang bisa diperuntukkan kepada OYPMK untuk mengisi lowongan kerja.
Ketika kesempatan dan ruang berkarya diberikan cocok dengan yang bersangkutan, itu akan berdampak baik untuk kehidupannya. Seperti pekerja pada umumnya, kesetaraan mendapatkan hak memenuhi kebutuhan hidup.
Sekaligus itu juga sama-sama memperjelas ekspektasi pemberi kerja atau perusahaan untuk memfasilitasi dan memberi beban kerja yang sesuai pada pekerja khusus tersebut.
Kesetaraan bukan berarti harus diberikan porsi sama besar yang sama dengan yang lain, namun porsi sesuai dengan masing-masing penerima.
Hidup perlu diperjuangkan dan itu berlaku untuk semua jenis orang. Mengubah taraf hidup akan selalu dilakukan oleh setiap manusia, baik disadari ataupun tidak.
Termasuk OYPMK, keterbatasan yang didapatkan dari penyakit pernah menyerang itu bukan berarti kata pasrah dan menyerah dibiarkan begitu saja. Kesadaran bersama semakin berkembang untuk sama-sama memperbaiki yang dulunya menjadi stigma buruk di masyarakat.