OYPMK dan Disabilitas: Siap Kerja dan Berdaya Lewat Integrasi Rehabilitasi Sosial

Uniiyani SD

Hai U~

Bahasan kali ini berhubungan lagi dengan menyimak pembicaraan yang diadakan oleh Ruang Publik KBR bekerja sama dengan NLR Indonesia. Masih tentang #SuarauntukIndonesiaBebasKusta (SUKA).

Yang dibicarakan adalah Rehabilitasi Sosial yang Terintegrasi dalam Membentuk OYPMK dan Disabilitas Siap Bekerja dan Berdaya. Ada dua narasumber yang dihadirkan pada talkshow di tanggal 30 Juni 2022 itu.

Dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas- Kementrian Sosial (Kemensos) yaitu Sumiatun S.Sos, M.Si dan dari sektor swasta ialah Tety Sianipar yang merupakan Direktur Program Kerjabilitas.

Stigma vs Upaya

Jauh di masa lampau, anggapan buruk selalu ada dalam masyarakat. Termasuk stigma bahwa orang yang punya kekurangan karena tidak ‘normal’ secara fisik dianggap tidak memiliki kepantasan untuk hidup se-normal-nya manusia.

Padahal jika dipikirkan lagi dengan pemahaman lebih mendalam, setiap orang terlahir dengan normal dalam porsi kelebihan dan kekurangan masing-masing. Termasuk para disabilitas dan OYPMK, orang yang pernah mengalami kusta.

Ketika dikaitkan dengan hak dan kewajiban sebagai sesama manusia, stigma itu menjadi faktor penghambat untuk disabilitas dan OYPMK mendapatkan kehidupan terbaiknya. Salah satunya dalam mendapatkan pekerjaan serta berdaya.

Biaya hidup yang selalu ada setiap waktu mengisyaratkan perlunya bekerja untuk mendapatkan penghasilan. Itu berlaku kepada semua orang, baik untuk yang dikategorikan normal dan disabilitas.

Ditilik lebih jauh, ada banyak jenis pekerjaan yang bisa ditangani oleh disabilitas. Sebab dimana kekurangan fisik yang dimiliki tidak sepenuhnya membatasi ruang manusia itu beradaptasi.

Dari beberapa pengalaman, bisa jadi pelajaran. Misal: disabilitas netra hebat dalam bernyanyi dan musik, bisu hebat dalam bidang olahraga, cacat kaki hebat dalam teknologi dan lainnya.

Jika berfokus cuma kepada keterbatasan akibat ‘kekurangan’ yang memang sudah takdirnya dimiliki para disabilitas dan OYPMK, maka stigma akan terus menjadi hal buruk.

Maka upaya mencari solusi dan bekerjasama untuk mengubah yang dianggap buruk menjadi sesuatu yang lebih baik perlu ditingkatkan.

Ada 26 poin terkait hak penyandang disabilitas yang mestinya terpenuhi dan seiring waktu diupayakan maksimal didapatkan oleh yang berhak.

Salah satunya lewat rehabilitasi sosial yang dibentuk menjadi lebih terintegrasi. Agar upaya pemerintah tersebut lebih berhasil manfaatnya.

Program negara untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan disabilitas untuk mampu menjalankan fungsi sosialnya lewat dibekali hardskill dan softskill disebut dengan Atensi atau Asistensi Rehabilitasi Sosial.

Sejauh ini ada 31 balai atau Sentra Terpadu Kemensos RI dihadirkan dalam memfasilitasi disabilitas untuk mengikuti program Atensi tersebut.

Didukung dengan upaya dari sektor swasta, ada yang peduli untuk membantu disabilitas dan OYPMK. Supaya menjadi lebih berdaya dan punya kemampuan yang tidak bisa dianggap remeh di dunia kerja, baik sektor informal dan formal.

Bekerja formal di perusahaan untuk para disabilitas bukan sesuatu yang tidak mungkin. Sudah dari lama ada porsi penerimaan karyawan dan permintaan untuk tempat kerja ramah memfasilitasi.

Seperti yang disampaikan Tety Sianipar, “hadirnya disabilitas diyakini setara dengan cost yang dikeluarkan suatu perusahaan.

Pengalaman-pengalaman contoh dari perusahaan yang sudah mempekerjakan disabilitas bukan menjadikan penghalang atau sebuah kesia-siaan bagi perkembangan bisnis.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *