Pekan Imunisasi Dunia: 2019 berimunisasi lengkap untuk Indonesia lebih sehat

Uniiyani SD

Hallow kamU~

Ngobrolin imunisasi serasa topik yang out-of-date, kah? Walau pun begitu, tetaplah lanjut baca artikel kali ini karena selalu ada updated-info di dunia per-kesehatan-an. Sini.. sini.. simak yuk..

Tiap tahun diadakanlah yang namanya Pekan Imunisasi Dunia pada minggu terakhir di bulan April. Sejak tahun 2012, PID atau World Immunization Week diinisiasi oleh WHO dan ada lebih 180 negara berpartisipasi. Ini menunjukkan betapa pentingnya imunisasi untuk kesehatan.

Untuk PID 2019 ini berlangsung dari tanggal 23 – 30 April dan temanya; “Imunisasi Lengkap, Indonesia Sehat”. Sedangkan, tema secara global; “Protected Together: Vaccines Work!”.

Temu blogger dalam rangka PID 2019 yang aku hadiri bersama @bloggercrony Squad di Wyndham Hotel, Jakarta, diampu oleh 3 pemateri.

Ada Ketua Satgas Imunisasi PP IDAI yaitu Ibuk Prof. dr. Cissy B. Kartasasmita, Sp. A, Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan Kemenkes RI yaitu Ibuk drg. R. Vensya Sitohang, M. Epid dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat yaitu Bapak Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, MA.

Pembicara dalam temu blogger PID 2019

Data menunjukkan keberhasilan vaksin dari imunisasi dalam menekan tingkat penyebaran penyakit. Seperti pemutus rantai, berkembangnya satu penyakit dari satu orang ke yang lain dapat ditangkis oleh daya tahan tubuh yang teruji akibat diberi vaksin.

Ada istilahnya PD3I, yaitu Penyakit yang Dapat Dicegah Dengan Imunisasi. Ini dapat terwujud dari rangkaian vaksinasi yang dijalani tiap individu untuk merangsang imunitas, pertahanan tubuh untuk mematikan penyakit yang masuk.

Dengan bekerjanya vaksin dengan baik dalam tubuh seseorang maka kemungkinan kejadian dan peluang kematian disebabkan penyakit pada kita bisa mengecil. Saat keberhasilan tersebut berdampak masif, maka tingkat kesehatan naik.

IMUNISASI DI INDONESIA

Berawal dari tahun 1956, imunisasi dilakukan dan dikembangkan. Lalu terbentuk Program Pengembangan Imunisasi atau PPI di tahun 1977 untuk pencegahan PD3I, diantaranya: Tuberkulosis, Difteri, Pertusis, Campak, Polio, Tetanus serta Hepatitis B.

Kini secara global, vaksin imunisasi untuk penyakit-penyakit berikut: eradikasi polio (ERAPO), eliminasi campak dan rubela dan Eliminasi Tetanus Maternal dan Neonatal (ETMN) masuk dalam daftar wajib untuk diberikan.

*sumber: presentasi PID 2019 Kemenkes

Imunisasi terus digalakan karena inilah usaha pencegahan terkena penyakit yang paling tepat untuk menjaga kesehatan individu dalam masyarakat luas, sesuai dengan istilah cost-effective.

Ingat kembali.. Vaksin-vaksin dalam imunisasi bertugas sebagai pemicu kekebalan tubuh atau imunitas terhadap bibit penyakit, baik virus atau bakteri jahat. Imunisasi ini bagaikan investasi untuk kesehatan masa depan.

Jika berbicara bagaiamana jadinya anak yang tidak mendapat imunisasi, berikut kemungkinannya:
1. Anak rentan sakit sebab tak punya kekebalan tubuh terhadap mikroorganisme ganas yang disebut dengan patogen
2. Anak dapat jadi cacat atau meninggal karena infeksi parah yang tak bisa dilawan tubuhnya.
3. Anak menjadi penular penyakit, baik kepada anak lain ataupun dewasa.
4. Rantai perkembangan penyakit tidak terganggu sehingga tetap ada di masyarakat.

Tujuan akhir imunisasi adalah sampai pada eradikasi penyakit. Untuk sampai pada goal tersebut, imunisasi haruslah berhasil mencegah penyakit tertentu menyerang perorangan, penularan pada orang lain, lalu menurunkan kejadian penyakit.

Imunisasi yang berkaitan dengan vaksinasi menjadi sangat penting untuk anak-anak sebab mereka nantinya generasi penerus yang menjalankan roda perkembangan sebuah bangsa dan negara.

Terkait dengan vaksin, perlu sekali diperhatikan. Tiap kita haruslah divaksinisasi, baik itu saat kita bayi, anak-anak, remaja, dewasa dan lansia serta untuk ibu hamil dan wisatawan dengan jenis vaksin yang beragam sebab imunitas yang akan dibangun disesuaikan.

Fatwa MUI, Vaksin dan Imunisasi

Bagi kita yang beragama Islam, apapun yang akan dikosumsi, digunakan haruslah statusnya halal. Tidak melewati batas-batas ketentuan yang diatur oleh Kitab Suci Al-Quran dan Sunah Rasul. Di Indonesia, ada MUI untuk tempat berkonsultasi.

Vaksin yang perannya sebagai langkah pengobatan, diperbolehkan untuk digunakan karena bentuk usaha manusia untuk menjaga kesehatannya. Jika di suatu keadaan, terdapat vaksin yang terkena najis dan tak utuh halal maka statusnya diperbolehkan hingga ditemukan jenis lain yang suci dan halal.

Diperbolehkan, maksudnya disini adalah tak adanya pilihan lain dalam suatu kondisi mendesak dan hanya boleh sampai ada vaksin halal tersedia.

Maka, perlu keterlibatan bersama antara kita masyarakat, pemerintah, swasta serta pihak-pihak terkait vaksin dan imunisasi untuk sadar upaya pencegahan penyakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *